NIK e-KTP Ini Terdata Pemerintah untuk Menerima Bansos BPNT dengan Subsidi Dana Bertotalkan Rp2.400.000 dan Disalurkan ke Rekening KKS, Cek di Sini Status Penerimaannya

Jumat 27 Sep 2024, 16:56 WIB
NIK e-KTP yang terdata pemerintah dapat menerima bansos BPNT dengan subsidi dana bertotalkan Rp2.400.000 yang disalurkan ke rekening KKS milik KPM, informasi selengkapnya simak artikel ini. (Usplash/Mufid Majnun)

NIK e-KTP yang terdata pemerintah dapat menerima bansos BPNT dengan subsidi dana bertotalkan Rp2.400.000 yang disalurkan ke rekening KKS milik KPM, informasi selengkapnya simak artikel ini. (Usplash/Mufid Majnun)

Jika Anda ingin tahu apakah Anda termasuk penerima BPNT, berikut cara mudah untuk mengeceknya:

  1. Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai domisili Anda.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan identitas KTP Anda.
  4. Isi kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi.
  5. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan Anda.

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, Anda akan melihat informasi lengkap mengenai status penerimaan, periode bantuan, serta data pribadi seperti nama, umur, dan alamat.

BPNT adalah program penting yang dirancang untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Pastikan Anda memenuhi semua syarat sebagai penerima dan jangan lupa untuk rutin mengecek status penerimaan melalui situs resmi Kementerian Sosial. Dengan begitu, Anda bisa memastikan mendapatkan bantuan yang sangat dibutuhkan ini tepat waktu. 

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, melainkan hanya bagi mereka yang telah terdaftar di DTKS dan sebagai penerima manfaat.

Itulah informasi mengenai pemilik NIK yang terdata pemerintah bisa menerima bansos BPNT dengan subsidi dana bertotalkan Rp2.400.000 dan disalurkan ke rekening KKS milik KPM, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update