NIK e-KTP Ini Terdata Pemerintah untuk Menerima Bansos BPNT dengan Subsidi Dana Bertotalkan Rp2.400.000 dan Disalurkan ke Rekening KKS, Cek di Sini Status Penerimaannya

Jumat 27 Sep 2024, 16:56 WIB
NIK e-KTP yang terdata pemerintah dapat menerima bansos BPNT dengan subsidi dana bertotalkan Rp2.400.000 yang disalurkan ke rekening KKS milik KPM, informasi selengkapnya simak artikel ini. (Usplash/Mufid Majnun)

NIK e-KTP yang terdata pemerintah dapat menerima bansos BPNT dengan subsidi dana bertotalkan Rp2.400.000 yang disalurkan ke rekening KKS milik KPM, informasi selengkapnya simak artikel ini. (Usplash/Mufid Majnun)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ini terdata pemerintah untuk menerima bansos BPNT dengan subsidi dana bertotalkan Rp2.400.000 yang disalurkan ke rekening KKS milik KPM, informasi selengkapnya simak artikel ini.

Dilansir dari kanal YouTube 'Diary Bansos' mengenai update terbaru hasil cek saldo kartu KKS BPNT per tanggal 26 September 2024.

Setelah status SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) menunjukkan "sudah Proses SPM (Surat Perintah Membayar)".

Selamat bagi KPM yang sudah menerima pencairan bantuan sosial ini di akhir September 2024. Setelah status SP2D menunjukkan "sudah SPM", ini menjadi kabar menggembirakan bagi para KPM, terutama yang menerima BPNT untuk periode September-Oktober 2024.

Ketika status sudah SPM, ini berarti bantuan BPNT tinggal menunggu beberapa langkah lagi untuk masuk ke kartu KKS para penerima manfaat.

Sementara itu, bagi yang menerima bantuan dari peralihan pos ke KKS, prosesnya juga masih berjalan. Semua bantuan baik yang melalui KKS maupun yang dialihkan sedang diproses menuju pencairan.

Bagi yang KPM belum mendapatkan bantuan, bersabarlah karena proses pencairan ini dilakukan bertahap. Berikut adalah besaran nominal dana bansos BPNT, syarat penerima dan cara cek status penerimananya.

Besaran Nominal Dana BPNT 

Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.

Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:

  • Setiap bulan: Rp200.000
  • Dua bulan sekali: Rp400.000
  • Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000
  • Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000

Dana bansos BPNT akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. 

Syarat Penerima BPNT

Tidak semua orang bisa menerima BPNT, dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan ini. Berikut adalah beberapa syarat utama:

  1. Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
  2. Bukan Pegawai: Penerima BPNT tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN, atau karyawan dengan gaji di atas batas tertentu.
  3. Tidak Menerima Program Lain: Penerima BPNT tidak boleh menerima bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.
  4. Kondisi Ekonomi dan Sosial: Penerima harus masuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin sesuai dengan verifikasi dari pemerintah daerah.

Cara Cek Status Penerima BPNT

Berita Terkait
News Update