Berdasarkan penjelasan di atas, maka jenis data berupa NIK, alamat, tanggal lahir dan nomor ponsel sebagaimana Anda sebutkan merupakan jenis data pribadi yang bersifat umum.
Langkah Hukum untuk Penipu
Penipu yang menyalahgunakan data pribadi milik Anda untuk mengajukan pinjol itu termasuk perbuatan pidana.
Berikut langkah-langkah hukum yang bisa Anda tempuh adalah sebagai berikut:
- Melaporkan tindak pidana data pribadi kepada pihak polisi.
- Mengajukan gugatan pada lembaga pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif lainnya untuk mendapatkan ganti rugi.
- Menjelaskan pada pihak pinjaman online bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan telah menjadi korban penipuan dan kejahatan di bidang pelindungan data pribadi, sehingga Anda tidak wajib membayar pinjaman yang diajukan oleh penipu tersebut.
- Meminta data pribadi yang telah diproses tanpa persetujuan Anda untuk dihapus, dimusnahkan atau dihentikan pemrosesannya.
Itulah informasi mengenai langkah-langkah hukum yang bisa Anda lakukan. Berhati-hatilah saat Anda memberikan data pribadi dan lain sebagainya. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.