"Tersangka ES sekurang-kurangnya menerima sebesar Rp1 Miliar dan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya juga total menerima Rp1 Miliar, serta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan dinas di Kota Bandung," ungkapnya.
Terkait kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Ema Cs untuk 20 hari pertama.
"KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka, terhitung mulai hari ini, tanggal kamis, 26 September 2024 samapi dengan 15 Oktober 2024 di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK," tegasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.