Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips Keluar Dari Jeratannya Tanpa Sebar Data

Jumat 27 Sep 2024, 22:10 WIB
Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips Keluar Dari Jeratannya Tanpa Sebar Data  (Foto: Pinterest)

Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips Keluar Dari Jeratannya Tanpa Sebar Data  (Foto: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol kini menjadi solusi masyarakat untuk mendapatkan dana darurat.

Namun, masyarakat juga harus hati-hati terhadap pinjol ilegal yang tidak resmi dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

Pinjol ilegal masih bertebaran di internet. Tak jarang mereka menawarkan via SMS maupun WhatsApp. 

Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang kepepet. 

Terlebih lagi saat pengajuan yang mudah, hanya bermodalkan KTP dan bisa daftar melalui handphone saja. 

Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya. Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK. 

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.  

Tak hanya itu saja, bahaya lain dari pinjol ilegal yakni data kita yang tidak akan tersimpan aman.

Sebab, bilamana nasabah melakukan gagal bayar atau Galbay pinjol, konsekuensinya yakni data pribadi akan bocor pada kontakmu, sebagai nasabah galbay. 

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

  1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
  2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
  3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
  4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
  5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
  6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia

Lalu bagaimana solusinya jika sudah terjerat? Simak solusi pinjol yang dikutip Poskota dari AFPI : 

1. Segera lunasi 

Berita Terkait
News Update