POSKOTA.CO.ID - Jika Anda memiliki utang di layanan pinjaman online (pinjol), penting untuk mengetahui bahwa mekanisme restrukturisasi utang juga berlaku, meski dengan beberapa perbedaan dibandingkan dengan bank.
Pada intinya, restrukturisasi utang adalah penataan kembali pembayaran pinjaman, memberikan keringanan kepada debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar cicilan.
Namun, bagaimana mekanisme restrukturisasi di layanan pinjol? Simak penjelasan di bawah ini, sebagaimana dikutip dari laman hukumonline.com.
Restrukturisasi Utang Pinjol
Restrukturisasi utang secara umum adalah proses penataan ulang cicilan utang agar lebih sesuai dengan kondisi keuangan debitur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan restrukturisasi sebagai keringanan pembayaran cicilan, yang umum dilakukan oleh bank dan lembaga pembiayaan.
Namun, pada layanan pinjaman online, skema restrukturisasi ini memiliki karakteristik khusus.
Dalam layanan pinjol, pemberi pinjaman adalah pihak yang menyalurkan dana, sedangkan perusahaan pinjol hanya berperan sebagai perantara antara pemberi dan penerima pinjaman.
Karena perusahaan pinjol hanya sebagai platform, mereka tidak memiliki wewenang untuk memutuskan pemberian restrukturisasi kecuali mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman.
Mekanisme Restrukturisasi Utang Pinjol
Menurut OJK, perusahaan pinjol dapat memfasilitasi restrukturisasi pinjaman melalui beberapa langkah berikut:
1. Pengajuan Permohonan oleh Penerima Dana
Debitur yang terkena dampak bencana dapat mengajukan permohonan restrukturisasi utang. Perusahaan pinjol akan menilai kelayakan permintaan tersebut.
2. Penilaian dan Analisis oleh Penyelenggara Pinjol
Perusahaan pinjol akan melakukan evaluasi terhadap permohonan restrukturisasi dan hasil analisis ini diserahkan kepada pemberi pinjaman (investor) untuk dipertimbangkan.
3. Persetujuan dari Pemberi Pinjaman
Pemberi pinjaman memiliki wewenang penuh untuk memutuskan apakah restrukturisasi dapat diberikan.
Jika disetujui, penyelenggara pinjol akan mendokumentasikan proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Hukum dalam POJK 19/2022
Berdasarkan Pasal 13 POJK 19/2022, perusahaan penyelenggara layanan pinjol harus mengikuti ketentuan berikut:
Fasilitasi Permohonan Restrukturisasi
Perusahaan pinjol wajib memfasilitasi pengajuan restrukturisasi yang diajukan debitur yang terkena dampak bencana kepada pemberi pinjaman.
Dokumentasi dan Persetujuan
Setiap permohonan restrukturisasi harus didokumentasikan, dan restrukturisasi baru dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman.
Kondisi untuk Pengajuan Restrukturisasi
Permohonan restrukturisasi utang pinjol dapat diajukan jika debitur mengalami bencana, yang dapat berupa bencana alam, nonalam, atau faktor manusia.
Kondisi-kondisi tersebut, seperti yang diatur dalam POJK 19/2022, termasuk peristiwa yang mengganggu kehidupan masyarakat, seperti kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, atau dampak ekonomi yang luas.
Bentuk Restrukturisasi Utang Pinjol
Restrukturisasi utang pinjol dapat berupa penetapan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi sebagai kredit yang lancar.
Artinya, pinjaman yang direstrukturisasi, baik sebelum atau sesudah debitur terkena dampak bencana, tetap dianggap lancar sejak restrukturisasi dilakukan.
Dengan begitu, debitur dapat lebih mudah dalam melanjutkan pembayaran cicilan di masa mendatang.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.