Bisakah Utang Pinjaman Online Direstrukturisasi? Simak Ketentuan dan Mekanismenya

Jumat 27 Sep 2024, 21:03 WIB
Ilustrasi restrukturisasi utang pinjaman online (pinjol). (Freepik/Rawpixel)

Ilustrasi restrukturisasi utang pinjaman online (pinjol). (Freepik/Rawpixel)

Pemberi pinjaman memiliki wewenang penuh untuk memutuskan apakah restrukturisasi dapat diberikan. 

Jika disetujui, penyelenggara pinjol akan mendokumentasikan proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Hukum dalam POJK 19/2022

Berdasarkan Pasal 13 POJK 19/2022, perusahaan penyelenggara layanan pinjol harus mengikuti ketentuan berikut:

Fasilitasi Permohonan Restrukturisasi

Perusahaan pinjol wajib memfasilitasi pengajuan restrukturisasi yang diajukan debitur yang terkena dampak bencana kepada pemberi pinjaman.

Dokumentasi dan Persetujuan

Setiap permohonan restrukturisasi harus didokumentasikan, dan restrukturisasi baru dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman.

Kondisi untuk Pengajuan Restrukturisasi

Permohonan restrukturisasi utang pinjol dapat diajukan jika debitur mengalami bencana, yang dapat berupa bencana alam, nonalam, atau faktor manusia. 

Kondisi-kondisi tersebut, seperti yang diatur dalam POJK 19/2022, termasuk peristiwa yang mengganggu kehidupan masyarakat, seperti kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, atau dampak ekonomi yang luas.

Bentuk Restrukturisasi Utang Pinjol

Restrukturisasi utang pinjol dapat berupa penetapan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi sebagai kredit yang lancar. 

Artinya, pinjaman yang direstrukturisasi, baik sebelum atau sesudah debitur terkena dampak bencana, tetap dianggap lancar sejak restrukturisasi dilakukan. 

Dengan begitu, debitur dapat lebih mudah dalam melanjutkan pembayaran cicilan di masa mendatang.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

News Update