Bisakah Utang Pinjaman Online Direstrukturisasi? Simak Ketentuan dan Mekanismenya

Jumat 27 Sep 2024, 21:03 WIB
Ilustrasi restrukturisasi utang pinjaman online (pinjol). (Freepik/Rawpixel)

Ilustrasi restrukturisasi utang pinjaman online (pinjol). (Freepik/Rawpixel)

POSKOTA.CO.ID - Jika Anda memiliki utang di layanan pinjaman online (pinjol), penting untuk mengetahui bahwa mekanisme restrukturisasi utang juga berlaku, meski dengan beberapa perbedaan dibandingkan dengan bank. 

Pada intinya, restrukturisasi utang adalah penataan kembali pembayaran pinjaman, memberikan keringanan kepada debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar cicilan. 

Namun, bagaimana mekanisme restrukturisasi di layanan pinjol? Simak penjelasan di bawah ini, sebagaimana dikutip dari laman hukumonline.com

Restrukturisasi Utang Pinjol

Restrukturisasi utang secara umum adalah proses penataan ulang cicilan utang agar lebih sesuai dengan kondisi keuangan debitur. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan restrukturisasi sebagai keringanan pembayaran cicilan, yang umum dilakukan oleh bank dan lembaga pembiayaan. 

Namun, pada layanan pinjaman online, skema restrukturisasi ini memiliki karakteristik khusus.

Dalam layanan pinjol, pemberi pinjaman adalah pihak yang menyalurkan dana, sedangkan perusahaan pinjol hanya berperan sebagai perantara antara pemberi dan penerima pinjaman. 

Karena perusahaan pinjol hanya sebagai platform, mereka tidak memiliki wewenang untuk memutuskan pemberian restrukturisasi kecuali mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman.

Mekanisme Restrukturisasi Utang Pinjol

Menurut OJK, perusahaan pinjol dapat memfasilitasi restrukturisasi pinjaman melalui beberapa langkah berikut:

1. Pengajuan Permohonan oleh Penerima Dana

Debitur yang terkena dampak bencana dapat mengajukan permohonan restrukturisasi utang. Perusahaan pinjol akan menilai kelayakan permintaan tersebut.

2. Penilaian dan Analisis oleh Penyelenggara Pinjol

Perusahaan pinjol akan melakukan evaluasi terhadap permohonan restrukturisasi dan hasil analisis ini diserahkan kepada pemberi pinjaman (investor) untuk dipertimbangkan.

3. Persetujuan dari Pemberi Pinjaman

News Update