Berikut Ini Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Simak Selengkapnya di Sini Sebelum Mengajukan Pinjaman

Jumat 27 Sep 2024, 20:21 WIB
Berikut ini ciri-ciri aplikasi pinjaman online (Pinjol) legal maupun ilegal. (Poskota/Dindin Ahmad Saputra)

Berikut ini ciri-ciri aplikasi pinjaman online (Pinjol) legal maupun ilegal. (Poskota/Dindin Ahmad Saputra)

POSKOTA.CO.ID - Berikut ini ciri-ciri aplikasi pinjaman online (Pinjol) legal maupun ilegal, simak informasi lengkapnya di sini sebelum mengajukan pinjaman.

Di era digitalisasi seperti sekarang, memudahkan setiap individu untuk mendapatkan bantuan dana cepat dengan cara mengajukan pinjaman melalui aplikasi Pinjol.

Aplikasi pinjol sudah banyak tersedia di toko aplikasi resmi, baik itu Google Play Store atau App Store.

Hadirnya aplikasi pinjol bukan lagi menjadi hal yang asing di Indonesia, pasalnya sebagian besar masyarakat kerap menggunakan layanan pinjol ini jika membutuhkan dana di waktu mendesak.

Namun, ada hal yang perlu diketahui oleh pemohon bahwa terdapat dua jenis pinjol, yakni pinjol legal dan ilegal.

Dari kedua nama pinjol tersebut sudah pasti terdapat perbedaan. Jadi, jangan sampai salah memilih jenis aplikasi pinjol. Karena dari dua jenis pinjol tersebut memiliki plus minus yang tentunya bisa dirasakan oleh pemohon.

Sebelum melakukan pengajuan pinjaman, ketahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal di bawah ini. 

Ciri-Ciri Pinjol Legal

Jika ingin mengajukan pinjaman, sebaiknya gunakan jenis pinjol legal. Hal tersebut supaya aman dan nyaman ketika melakukan proses pinjaman. Berikut ciri-cirinya:

  • Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Memiliki aturan dan prosedur yang jelas sesuai regulasi
  • Menawarkan bunga dan biaya yang wajar serta transparan.

Itulah ciri-ciri pinjol legal, jika ingin mencoba melakukan pinjaman, cek apakah sejumlah ciri di atas ada atau tidak di aplikasi yang hendak digunakan.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Ciri-ciri pinjol ilegal tidak memiliki kewajiban lapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sehingga data-data para pemohon pinjaman tidak akan masuk dalam daftar hitam peminjam di lembaga keuangan lain. 

Adapun ciri-ciri pinjol ilegal lainnya sebagai berikut:

  • Tidak terdaftar di OJK
  • Tidak memiliki layanan pengaduan
  • Menagih angsuran dengan ancaman dan kalimat kasar
  • Bunga pinjaman tinggi dan denda tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi di ponsel pemohon
  • Alamat kantor tidak jelas atau bahkan tidak ada
  • Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan.

Demikian informasi tentang ciri-ciri pinjol legal dan ilegal. Dengan mengetahui ciri-ciri yang dibahas tadi, setidaknya pemohon bisa memilih aplikasi pinjol yang aman dan terpercaya untuk mengajukan pinjaman.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk mengajukan pinjaman terhadap salah satu aplikasi pinjol. Namun, hanya sebatas memberikan informasi tentang pinjaman online.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

News Update