Dalam perjanjian pinjam meminjam lingkup pinjol, terdapat dua perjanjian yang dilakukan yaitu antara pemberi dana dengan penyelenggara dan pemberi dana dengan penerima dana.
Maka dari itu, tetap saja peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya meskipun meminjam melalui pinjol ilegal, karena sudah menyepakati persetujuan atau perjanjian sebelum melakukan pinjaman.
Agar selanjutnya tidak lagi terjebak meminjam di pinjol ilegal, terdapat daftar pinjol berizin dari OJK yang dapat Anda akses di Daftar Penyelenggara Fintech Berizin OJK.
Itulah informasi mengenai pinjaman online di pinjol ilegal. Ada harus cermat dan berhati-hati saat mendownload aplikasi tersebut.
Pastikan Anda menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.