POSKOTA.CO.ID - Simak cara cek data pribadi seperti nomor hp, alamat, sampai nomor induk kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dipakai untuk melakukan pinjaman online (pinjol) atau tidak.
Penting untuk memastikan bahwa data pribadi Anda tidak digunakan secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama dalam pengajuan pinjaman online.
Pinjol memang memberikan solusi cepat untuk kebutuhan keuangan, namun tanpa disadari, bisa menjadi ancaman bagi data pribadi jika jatuh ke tangan yang salah.
Penggunaan data pribadi seperti nomor hp dan KTP tanpa izin dapat menyebabkan kerugian yang tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga hukum.
Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan sangat penting untuk memastikan data pribadi Anda aman dari penyalahgunaan.
Cara Cek Nomor Hp dan KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Berikut ini empat cara untuk mengecek apakah nomor Hp dan KTP Anda telah digunakan dalam pinjol atau kredit lain, baik secara offline maupun online.
1. Cek Data Pribadi Melalui SLIK OJK Secara Offline
Jika Anda lebih nyaman memeriksa langsung, Anda bisa mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
- Bawa dokumen seperti KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
- Jika melalui perwakilan, sertakan surat kuasa.
- Setelah verifikasi formulir dan dokumen, OJK akan memproses data debitur Anda.
- Hasil verifikasi dikirim melalui email yang telah Anda daftarkan.
2. Cek Data Pribadi Melalui SLIK OJK Secara Online
Untuk memudahkan akses, OJK juga menyediakan layanan online melalui idebku.ojk.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs atau download aplikasi iDebku OJK.
- Pilih opsi "Pendaftaran" dan isi informasi yang diminta.
- Unggah dokumen pendukung yang dibutuhkan.
- Setelah verifikasi, Anda akan menerima nomor pendaftaran.
- Cek status permohonan di menu "Status Layanan."
Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja, dan hasilnya akan menunjukkan apakah data Anda digunakan untuk pengajuan pinjaman.
3. Hubungi Call Center OJK
Jika Anda merasa data pribadi telah disalahgunakan, segera hubungi call center OJK di nomor 081-157-157-157. Mereka akan membantu memeriksa status pinjaman yang didaftarkan atas nama Anda.
4. Gunakan Layanan Pengaduan OJK
OJK juga menyediakan layanan pengaduan terkait penyalahgunaan data. Kirim email ke [email protected], dengan melampirkan bukti-bukti yang mendukung laporan Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa lebih tenang dan aman dalam menjaga data pribadi dari potensi penyalahgunaan.
Selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan data pribadi Anda dan segera laporkan jika menemukan hal yang tidak sesuai. Pastikan Anda terlindungi dari bahaya pinjol ilegal dan tindak kejahatan lainnya.
Itulah tadi cara cek data pribadi seperti nomor hp, alamat, sampai NIK dalam KTP dipakai untuk melakukan pinjol atau tidak.
Pastikan data pribadi aman dari tangan nakal pelaku pinjol ilegal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.