3. Hubungi Call Center OJK
Jika Anda merasa data pribadi telah disalahgunakan, segera hubungi call center OJK di nomor 081-157-157-157. Mereka akan membantu memeriksa status pinjaman yang didaftarkan atas nama Anda.
4. Gunakan Layanan Pengaduan OJK
OJK juga menyediakan layanan pengaduan terkait penyalahgunaan data. Kirim email ke [email protected], dengan melampirkan bukti-bukti yang mendukung laporan Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa lebih tenang dan aman dalam menjaga data pribadi dari potensi penyalahgunaan.
Selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan data pribadi Anda dan segera laporkan jika menemukan hal yang tidak sesuai. Pastikan Anda terlindungi dari bahaya pinjol ilegal dan tindak kejahatan lainnya.
Itulah tadi cara cek data pribadi seperti nomor hp, alamat, sampai NIK dalam KTP dipakai untuk melakukan pinjol atau tidak.
Pastikan data pribadi aman dari tangan nakal pelaku pinjol ilegal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.