Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti ternyata KTP Anda pernah disalahgunakan untuk pinjol, segera laporkan dan konsultasikan terkait BI checking atau SLIK OJK.
Anda bisa langsung menghubungi melalui kontak OJK yang tersedia, yaitu melalui telepon dengan nomor 157, email ke [email protected], atau melalui WhatsApp ke 081-157-157-157. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.