POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini banyak muncul pinjaman online (pinjol) ilegal yang menawarkan cepat cair 2024 dengan syarat mudah.
Meskipun menggiurkan, sangat disarankan kamu untuk menghindarinya.
Kenapa? Karena pinjol ilegal ini tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga aturan yang diterapkan bisa sangat memberatkan Anda di kemudian hari.
Dalam artikel ini, kita akan membahas tiga aplikasi pinjol ilegal yang saat ini banyak beredar.
Tetapi ingat, tujuan utamanya untuk edukasi agar Anda selalu berhati-hati dan memilih layanan aplikasi pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK. Jangan sampai terjerat masalah karena pinjaman ilegal.
3 Aplikasi Pinjol Ilegal
Berikut adalah 3 aplikasi pinjaman online (pinjol) yang cepat cair 2024 yang patut Anda waspadai:
1. Butuh Cash
Butuh Cash menawarkan limit pinjaman hingga Rp10 juta dengan tenor hingga 12 bulan.
Suku bunga yang dikenakan adalah 18% per tahun. Meskipun limit dan tenor ini mirip dengan pinjaman legal, sayangnya Butuh Cash belum terdaftar di OJK.
Artinya, pinjaman ini tidak diawasi, dan Anda bisa terjebak dalam masalah serius seperti bunga yang tiba-tiba melonjak atau tenor yang diubah sepihak.
2. Rupiah Petir