Setelah semua proses ini, pada 13 September 2024, DPP PDIP secara resmi mengirimkan surat pemecatan kepada KPU.
KPU kemudian merilis keputusan KPU 1206/2024 pada 23 September 2024, yang menyatakan, Tia tidak dapat dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Akibat pemecatan ini, posisi Tia Rahmania akan digantikan oleh Bonnie Triyana dengan perolehan 36.516 suara yang menjadi pemenang kedua di dapil tersebut.
"Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," bunyi keputusan KPU
Tia Rahmania sendiri sebelumnya terpilih sebagai anggota DPR melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I dengan perolehan suara mencapai 37.359, namun harus menerima kenyataan pahit ini sebagai konsekuensi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.