POSKOTA.CO.ID - Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tengah menjadi sorotan setelah kabar pemecatannya yang diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemecatan Tia Rahmania itu menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat, terutama terkait alasan di balik keputusannya.
Banyak yang mengira bahwa pemecatan Tia Rahmania disebabkan oleh kritik tajamnya terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Namun, menurut informasi yang disampaikan oleh pegiat media sosial, Jhon Sitorus, alasan sebenarnya lebih serius.
Tia Rahmania dipecat karena terbukti melakukan penggelembungan suara dalam proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 lalu.
Ia juga membeberkan kronologi pemecatan Tia Rahmania yang menunjukkan bahwa, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta-fakta yang jelas.
"Pada 13 Mei 2024 Bawaslu Prov Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania," tulis dia yang dikutip Poskota, 26 September 2024.
Setelah keputusan Bawaslu, pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDIP menilai bahwa, Tia Rahmania telah melanggar kode etik dan disiplin partai.
Hasil persidangan ini menjadi dasar bagi DPP PDIP untuk mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 30 Agustus 2024, yang berisi tentang keputusan Mahkamah Partai dan pelanggaran yang dilakukan Tia.
Kemudian, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik PDI Perjuangan juga menyidangkan pelanggaran etik Tia Rahmania terkait pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi.
Dalam sidang tersebut, Mahkamah Etik memutuskan bahwa Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.