Terima Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah Lewat Program Kartu Prakerja, Simak di Sini Persyaratannya!

Kamis 26 Sep 2024, 22:10 WIB
Saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah disalurkan melalui program pelatihan Kartu Prakerja. Cek di sini persyaratannya! (Foto: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah disalurkan melalui program pelatihan Kartu Prakerja. Cek di sini persyaratannya! (Foto: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Terima insentif saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah melalui program pelatihan Kartu Prakerja. Lihat di sini persyaratannya! 

Program Kartu Prakerja adalah bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat yang terpilih sebagai peserta dengan tujuan untuk mempermudah dalam mencari pekerjaan.

Tidak hanya itu, peserta yang lolos seleksi pendaftaran juga bisa mendapatkan pengembangan keterampilan yang sesuai dengan minat dan skillnya.

Saat ini pelatihan Kartu Prakerja akan memasuki gelombang ke-72, namun kapan jadwal pasti tentang pembukaan pendaftaran pada gelombang ini masih belum diketahui.

Peserta yang data NIK KTP dan nomor HP nya berhasil menerima pengumuman lolos seleksi Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Bantuan tersebut merupakan biaya pelatihan dan insentif yang diterima untuk mendukung peserta selama mengikuti proses pelatihan Prakerja ini.

Adapun agar NIK KTP Anda bisa terpilih sebagai peserta, terdapat beberapa persyaratan yang wajib diketahui dan dipenuhi calon pendaftar. Simak di sini syaratnya.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja 2024 

  • Peserta adalah Warga Negara Indonesia berusia 18-64 tahun

  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal

  • Peserta adalah pencari kerja, pekerja yang terdampak PHK, pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi seperti (pekerja yang dirumahkan, tidak menerima upah dan pelaku UMKM)

  • Peserta bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Anggota TNI/Polri, kepala desa, serta perangkat desa, dan pegawai BUMN/BUMD.

Berita Terkait
News Update