Ketahui 5 Ciri-ciri Pinjol yang Legal, Cek Faktanya di Sini

Kamis 26 Sep 2024, 23:37 WIB
Ilustrasi. Ketahui 5 ciri-ciri pinjol yang legal, cek faktanya di sini. (Canva)

Ilustrasi. Ketahui 5 ciri-ciri pinjol yang legal, cek faktanya di sini. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (Pinjol) sekarang ini banyak tersebar di toko aplikasi resmi seperti Google Play Store (andorid) atau App Store (iOS). 

Hal ini mengingat layanan pinjol bisa memberikan dana cepat dengan syarat yang sederhana dibandingkan dengan melakukan pinjaman ke bank. 

Namun, kemudahan tersebut terkadang disalahgunakan, baik dari pemberi pinjaman maupun yang diberi pinjaman. Tak sedikit dari mereka yang terjerat utang hingga gagal bayar (Galbay).  

Nah, supaya tidak terjebak dengan pinjol yang ilegal dan tidak aman, lebih baik memahami ciri-ciri pinjol legal yang aman dan terpercaya.

Salah satu dasar hukum yang mengatur pinjol adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. 

Dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa salah satu legalitas sebuah pinjol adalah mendapatkan izin resmi dari OJK. 

Di mana agar jasa pinjol tersebut beroperasi sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Apabila sebuah pinjol tercatat tidak memiliki izin OJK, maka pinjol tersebut dapat dikatakan ilegal. Adapun ciri-ciri pinjol legal adalah sebagai berikut.

Memiliki Izin dari OJK 

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa pinjol harus memiliki izin dari OJK agar bisa dikatakan legal dan termasuk perusahaan yang dapat dipercaya, serta telah memenuhi syarat dan ketentuan pemerintah. 

Sebelum mengajukan pinjaman, maka pemohon dapat melakukan pengcekan status pinjol terlebih dahulu melalui situs web resmi milik OJK. 

Bunga Rendah 

Banyak aplikasi pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman yang cepat cair. Sayangnya, bunga yang disajikan tidaklah wajar. Hal tersebut tentu sangat merugikan pihak peminjam.

Berita Terkait
News Update