POSKOTA.CO.ID - Nama dengan nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP ini apakah masuk daftar penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Rp2,4 juta? simak lebih jelasnya di artikel ini.
Pemerintah kembali menyalurkan dana bansos melalui PKH dengan nominal hingga Rp2,4 juta.
Dana bansos ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria dan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Jika masuk, selamat NIK KTP Anda bisa klaim saldo dana bansos dari Pemerintah untuk KPM.
Jika Anda ingin tahu apakah nama dan NIK KTP Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan ini, simak penjelasan lengkap berikut.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Penerima saldo dana bansos PKH dikenal sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang harus sudah terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Data DTKS mencakup keluarga miskin atau rentan miskin yang dinilai layak mendapatkan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Beberapa syarat utama untuk menerima bansos PKH adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK e-KTP yang valid.
- Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
- Bukan anggota TNI, POLRI, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika nama dan NIK Anda sudah terdaftar dalam DTKS, maka Anda berhak mendapatkan bantuan PKH sesuai dengan kategori yang ada dalam keluarga Anda.
Nominal Dana Bansos PKH Berdasarkan Kriteria
Bansos PKH memiliki nominal yang berbeda-beda, tergantung pada kriteria penerima dalam keluarga. Berikut adalah rincian nominal bantuannya:
- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan nifas: Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia (di atas 70 tahun): Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan sosial ini disalurkan secara bertahap sepanjang tahun. Setiap KPM bisa menerima bantuan dari beberapa kategori sesuai dengan kondisi anggota keluarganya.