POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap dua pria atas tewasnya pemuda berinisial WS (21) dalam insiden tawuran di kawasan Jembatan Besi, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka ada dua yang kita amankan, ini inisial IH berusia 20 tahun dan PR 22 tahun," kata Twedi saat konferensi pers, Kamis, 26 September 2024.
Twedi menjelaskan, tawuran yang mengakibatkan korban tewas terjadi pada Jumat, 20 September 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. Dua kelompok tawuran saling serang menggunakan senjata tajam (sajam).
"Dilakukan dua lawan dua disaksikan oleh teman-temannya," jelasnya.
Dalam aksi tersebut, WS terluka pada bagian pinggang dan paha hingga tergeletak tidak berdaya di Jembatan Besi. Menurut keterangan saksi, pelaku yang memegang celurit langsung melarikan diri menggunakan motor.
"Kemudian saksi membawa korban ke RSUD, di UGD dilakukan pemeriksaan, ternyata korban sudah meninggal dunia," ujar Twedi.
Lebih jauh, ia menyebut dua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Babelan sehari setelah tawuran dua kelompok.
"Ditangkap Sabtu, esok harinya pukul 14.00 WIB. Pelaku merupakan warga di desa Bebelan juga," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua celurit, masing-masing satu jaket, celana panjang, sepeda motor Honda Scoopy, dan hp.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara, serta subsider Pasal 351 ayat 1 dan pasal 354 ayat 2 dengan hukuman penjara 10 tahun.