Setelah SPM diterbitkan, langkah berikutnya adalah penerbitan SPP (Surat Perintah Pencairan), yang meskipun tidak tampil di akun SIKS-NG, menjadi acuan untuk mencairkan bantuan.
Kemudian, barulah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) diterbitkan. SP2D ini berisi daftar nama-nama KPM yang akan menerima bantuan beserta nominal yang akan ditransfer oleh bank penyalur.
Tahapan terakhir adalah Standing Instruction (SI) atau Surat Perintah Pemindahbukuan.
Ini adalah perintah resmi dari pemerintah kepada bank penyalur, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, untuk memindahkan dana bantuan dari rekening pemerintah ke rekening KPM.
Setelah SI diterbitkan, pihak bank akan mulai mentransfer dana bantuan sesuai dengan nominal yang telah ditentukan dalam SP2D.
Untuk periode September-Oktober 2024 ini, saldo dana bansos yang akan ditransfer diperkirakan sebesar Rp500.000 per KPM.
Dengan proses yang sudah semakin mendekati akhir, harapannya pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga bantuan segera bisa digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Para KPM disarankan untuk terus memantau status pencairan melalui SIKS-NG dan mengecek saldo di ATM masing-masing bank penyalur.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.