Sebulan Lagi Masa Jabatan Berakhir, Segini Besar Uang Pensiunan Jokowi

Rabu 25 Sep 2024, 13:56 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat memberikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD tahun 2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat memberikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD tahun 2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tercatat akan lengser pada 20 Oktober 2024. Selama dua periode Jokowi sudah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Setelah tidak menjabat Presiden apa saja kah fasilitas yang akan diterima Jokowi ini. Beberapa fasilitas yang masih dinikmati antaralain uang pensiun, biaya perawatan kesehatan beserta keluarga, biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon serta hadiah rumah.

Uang pensiunan yang akan diterima Jokowi sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1), presiden berhak memperoleh pensiun jika berhenti secara hormat dari jabatannya. Dalam hal ini besarnya pensiun pokok ini adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Adapun perhitungan nominal uang pensiun presiden ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat RI.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat RI selain presiden dan wakil presiden saat ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.

Pada Pasal 1A, besaran gaji pokok pejabat negara tersebut adalah Rp 5.040.000 perbulan.

Dengan begitu, total uang pensiun yang didapat oleh Presiden Jokowi sebanyak enam kali Rp 5.040.000 atau Rp 30.240.000.

Tidak hanya itu, mantan presiden yang berhenti secara hormat akan mendapatkan tunjangan dari negara.

Menurut Pasal 7, tunjangan itu antara lain:

- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri

Berita Terkait
News Update