Saldo Dana Bansos hingga Rp1.800.000 dari PIP Kemdikbud Cair September 2024, Ternyata Berhak Diklaim oleh Siswa dengan Kriteria Ini Saja

Rabu 25 Sep 2024, 23:10 WIB
Bisa dilakukan secara online. Begini cek status penerima Bansos PIP 2024 di pip.kemendikbud.go.id (pip/edited Dadan)

Bisa dilakukan secara online. Begini cek status penerima Bansos PIP 2024 di pip.kemendikbud.go.id (pip/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kendikbudristek) saat ini tengah menyalurkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau kerkendala ekonomi.

Saldo dana gratis tersebut diberikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk masa pencairan tahap kedua yang berlaku mulai bulan Mei s.d September 2024.

Santunan biaya pendidikan yang diberikan kepada setiap siswa penerima, berlaku 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun ajaran, dengan besaran  yang sudah ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing.

Siswa yang berhak menerima bantuan harus terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud sebagai pemegang Surat Keputusan (SK) Nominasi yang sudah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel)

Syarat Penerima Dana PIP Pencairan September 2024

  1. Terdata sebagai peserta didik penerima bantuan PIP di Puslapdik
  2. Berlaku bagi pelajar pemegang SK Nominasi
  3. Telah melakukan aktivasi rekening Simpel di bank Penyalur seperti bank BRI untuk siswa SD, SMP dan sederajat, bank BNI untuk siswa SMA, SMK dan sederajat, serta bank BSI untuk seluruh siswa di Aceh

Kriteria Siswa Penerima PIP Tahap 2

Pada umumnya, semua siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), berhak untuk memperoleh santunan biaya pendidikan dari PIP.

Namun berdasarkan agenda yang telah disusun dan ditetapkan oleh Kemdikbud nomor 14 tahun 2022 perihal tata laksana penyaluran bantuan tersebut, untuk pencairan PIP 2024 tahap kedua, akan diberikan bagi 3 kriteria siswa penerima, di antaranya:

  1. Bantuan PIP tahap kedua diberikan kepada siswa pemegang SK dari usulan Dinas Pendidikan
  2. Santunan pendidikan berhak diterima oleh siswa penerima SK usulan pemangku kepentingan
  3. Pencairan dana bantuan PIP bisa dilakukan oleh siswa yang telah melakukan aktivasi rekening dari SK Nominasi ke SK Pemberian, paling lambat hingga Juli 2024.

Rincian Bantuan PIP Kemdikbud 2024

Adapun rincian bantuan yang akan diterima oleh setiap siswa, memiliki besaran yang berbeda-beda dan telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan yang diampu, meliputi:

  • Siswa SD, SDLB, Paket A: Sebesar Rp450.000 per siswa
  • Pelajar SMP, SMPLB, Paket B: Sebesar Rp750.000 per orang
  • Peserta didik SMA, SMK, SMALB, Paket C: Sebesar Rp1.800.000 per siswa

Sedangkan bagi anak sekolah yang baru masuk dan duduk di bangku kelas akhir akan memperoleh:

  • Setingkat SD: Memperoleh Rp225.000 per siswa
  • Setingkat SMP: Mendapatkan Rp375.000 per siswa
  • Setingkat SMA: Mendapat Rp900.000 per siswa

Cara Cek Status Siswa Penerima PIP

Dalam hal ini diperlukan keterlibatan dan peranan aktif pihak sekolah, orang tua/wali hingga siswa untuk mengetahui status pencairan bantuan PIP, agar tepat sasaran dengan cara:

  • Mengunjungi laman SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id
  • Pilih menu 'Cari Penerima PIP' pada beranda laman
  • Masukan NISN dan NIK siswa sesuai yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK)
  • Isi hasil penjumlahan pada kolom captcha
  • Klik tombol ' Cek Penerima PIP' hingga sistem menampi9lkan data siswa penerima

Apabila pada kolom status penerima di aplikasi pencarian tersebut terdapat keterangan "Dana Sudah Masuk...' maka secara sah bahwa saldo dana bansos PIP sudah bisa dicairkan di bank penyalur yang telah ditunjuk.

Namun, jikalau pada statusnya masih berupa SK Nominasi, maka segera lakukan aktivasi rekening Simpel di bank penyalur yang sudah ditentukan.

Reporter
Berita Terkait
News Update