Pimpinan MPR Dorong Soeharto dan Gus Dur Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Rabu 25 Sep 2024, 21:15 WIB
Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2024. (Dok. MPR RI)

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2024. (Dok. MPR RI)

POSKOTA.CO.ID - Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Presiden ke-2 RI, Soeharto dan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memperoleh gelar pahlawan nasional.

Bamsoet mengingatkan jangan ada warga negara Indonesia, apalagi seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman tanpa adanya proses hukum yang adil. Ia juga menegaskan, dendam sejarah jangan lagi diwariskan kepada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu berbagai peristiwa kelam masa lalu.

"Seluruh hal tersebut dilaksanakan pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional dan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan. MPR adalah rumah kebangsaan kita bersama. MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sudah sepantasnya dalam kerangka itu MPR merajut persatuan bangsa," kata Bamsoet seusai Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2024.

"Karenanya, pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden Soekarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai pahlawan nasional, termasuk gelar Pahlawan Nasional," ujarnya menambahkan.

Bamsoet menuturkan, pimpinan MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 September 2024 perihal kedudukan pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998.

Berdasarkan putusan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD, diputuskan kedudukan hukum pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 masih berlaku oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003. 

"Namun terkait penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP Nomor XI/MPR/1998 tersebut secara pribadi Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujarnya.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini memaparkan, pimpinan MPR juga menerima surat dari Fraksi PKB terkait Kedudukan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid.

Pimpinan MPR menegaskan, Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang kedudukan hukum Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid saat ini tidak berlaku lagi. Sebagaimana dinyatakan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 hingga 2002.

Sebelumnya, pimpinan MPR juga menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tertanggal 13 September 2024 perihal Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP Nomor XXXIII/ MPRS/1967.

Sesuai Pasal 6 TAP Nomor I/MPR/ 2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai tahun 1960 sampai 2002, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS /1967 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Bamsoet menyebut, tuduhan pengkhianatan terhadap Soekarno pun telah digugurkan demi hukum oleh Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012 tentang Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 25 huruf e UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 turut dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Fadel Muhammad, Yandri Susanto dan Amir Uskara, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmad Gobel dan Muhaimin Iskandar serta Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update