Pemkot Bekasi Segera Fasilitasi Jemaat Nasrani Ibadah di Gereja usai Viral ASN Protes Tetangga Ibadah

Rabu 25 Sep 2024, 16:49 WIB
Mediasi perkara intoleransi di kantor Pemkot Bekasi. (dok. Humas Pemkot Bekasi)

Mediasi perkara intoleransi di kantor Pemkot Bekasi. (dok. Humas Pemkot Bekasi)

"Saya selaku pendeta juga menerima maaf ibu MS, Terima kasih atas semua pihak yang telah membantu, tentu kami berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi diwaktu yang mendatang, dan sekali lagi saya memaafkan ibu MS," tutur Maria.

Diketahui sebelumnya, perkara praktik intoleransi ini viral di media sosial dan diposting oleh akun instagram milik @permadiaktivis pada Minggu, 22 September 2024.

Dalam peristiwa itu, berdasarkan video yang diunggah, terlihat ASN berinisial MS tengah melakukan tindakan intoleransi kepada tetangganya sendiri di Kayuringin, Bekasi Selatan.

Dalam narasi video, ia meminta agar Pemkot Bekasi dan Wali Kota Bekasi melakukan tindakan tegas terhadap wanita yang diketahui berinisial MS.

Diduga MS melarang tetangganya berdoa di rumahnya sendiri. Peristiwa ini dinarasikan terjadi pada pukul 11.00 WIB.

"HARUS DIPAHAMI, menurut SKB2 Menteri bab 1 pasal 3; berdoa dirumah tidak perlu izin. (Yang perlu izin itu yang mendirikan gereja). Berdoa di rumah tidak perlu izin siapapun, dan tidak ada siapa pun, berhak menolak, karena hak kebebasan beribadah dilindungi undang-undang," tulis narasi dari akun ig @permadiaktivis. (Ihsan Fahmi)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update