"Transaksi penukaran uang itu tidak didukung persyaratan sesuai peraturan, tidak dilengkapi dengan identitas kependudukan, dan juga tidak ada keterangan transaksi di atas 25.000 dolar AS akan tetapi terdakwa tetap melakukan transaksi penukaran di PT Quantum Skyline Excyange," kata penuntut umum.
Juga terdakwa disebut penuntut umum tidak pernah melaporkan kepda Bank Indonesia maupun kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Atas perbuatannya, terdakwa Helena Lim didakwa Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan ke 2 Primer Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo pasal 56 ke-1 KUHP Subsider Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 Tentang TPPU Jo Pasal 56 ke-1 KUPH. (R. Sormin)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.