Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Minta Helena Lim Bikin Rekening Tampung Setoran Pemilik Smelter

Rabu 25 Sep 2024, 16:05 WIB
Persidangan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 September 2024. (Poskota/R. Sormin)

Persidangan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 September 2024. (Poskota/R. Sormin)

Eko mengatakan, di pertemuan Juni atau ketiga dibahas terkait perubahan tarif. "Ada beberapa kali perubahan tarif, seingat saya yang pertama itu untuk tidak membayarkan biaya pemurnian karena waktu itu ada penurunan harga, tapi dikirimnya tetap logam timah murni," kata Eko.

Pertemuan Juli, lanjut Eko, membahas soal perubahan tarif lagi di mana terjadi penurunan 400 dolar AS dan biaya pemurnian tetap dibayarkan.

Di September 2019, kata Eko, ada penurunan tarif lagi sebesar 600 dolar AS menjadi untuk RBT 3.000 dan untuk lainnya 2.700 serta tarif pemurnian dibayarkan 255.

"Terakhir Juli diturunkan kembali 200 dolar AS untuk biaya peleburan dan biaya pemurnian tetap 255," ujar Eko.

Helena Lim Diminta Harvey Moeis Siapkan Rekening Terima Setoran Uang

Helena Lim dikenal sebagai crazy rich. Dugaan keterlibatan terdakwa Helena Lim di kasus mega timah ini, sebagaimana dijelaskan penuntut umum, bermula dari permintaan bantuan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, agar menyiapkan rekening pada PT Quantum Skyline Excyange.

Rekening tersebut diperlukan untuk menerima setoran dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Statindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Uang yang akan disetor tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Tamron, Suwito Gunawan, Robert Indarto, dan Fandy Lingga sebagai pemilik smalter swasta tersebut untuk diserahkan sebesar 500-750 dolar AS per metrik ton yang dihitung dari jumlah hasil peleburan timah dengan PT Timah sebagai biaya pengamanan yang seolah-olah pemberian biaya CRS kepada Harvey Moeis.

Setelah masuk ke rekening PT Quantum Skyline Excyange, kemudian terdakwa Helena Lim menukarkan uang rupiah yang ke mata uang asing seperti dolar AS maupun dolar Singapura, yang selanjutnya diantar ke Harvey Moeis.

"Uang itu patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komunitas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung periode 2015-2022 yang mengakibatkan negara rugi Rp 300 triliun," terang JPU.

Atas permintaan Harvey Moeis, terdakwa, lanjut penuntut umum, melakukan transfer uang yang telah ditukarkan ke rekening Harvey Moeis dengan menuliskan tujuan transaksinya seolah-olah sebagai setoran modal usaha atau pembayaran hutang piutang.

"Padahal senyatanya tidak ada hubungan hutang piutang atau modal usaha antara terdakwa maupun dengan Harvey Moeis," ujar penuntut umum.

Selain itu, kata penuntut umum, terdakwa selaku pemilik PT Quantum Skyline Excyange menggunakan rekening orang lain atau perusahaan lain untuk menerima hasil atas transaksi penukaran di PT Quantum Skyline Excyange dari pemilik perusahaan smalter swasta.

Berita Terkait

News Update