Akhirnya! 2 Bansos Ini Resmi Cair Lewat PT Pos Indonesia, Segera Cek Status Penerima Anda 

Rabu 25 Sep 2024, 07:35 WIB
Ilustrasi ilustrasi bantuan sosial  akhirnya resmi cair melalui PT Pos Indonesia. (Dok. Pos Indonesia)

Ilustrasi ilustrasi bantuan sosial akhirnya resmi cair melalui PT Pos Indonesia. (Dok. Pos Indonesia)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) yang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat akhirnya resmi cair melalui PT Pos Indonesia. 

Dikutip Poskota dari kanal YouTube pendamping sosial pada Rabu, 25 September 2024, dalam dua hari terakhir, penyaluran bansos ini telah dimulai dan kini masyarakat dapat mengecek status penerimaannya. 

Dua jenis bantuan sosial yang cair kali ini adalah bantuan untuk Keluarga Rawat Stunting (KRS) dan Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena Berdikari).

Bantuan sosial pertama yang cair adalah bantuan untuk Keluarga Rawat Stunting (KRS). Penyaluran bantuan ini telah berlangsung sejak dua hari lalu dan masih berlanjut hingga hari ini. 

Bantuan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini berupa sumber protein, seperti telur dan daging ayam. 

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua wilayah mendapatkan kuota untuk penyaluran bantuan sosial KRS ini. 

Data penerima bantuan didasarkan pada data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan warga serta menekan angka stunting di Indonesia.

Selanjutnya, bantuan sosial kedua yang juga sudah terkonfirmasi cair adalah bansos Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena Berdikari). 

Bantuan ini khusus diberikan bagi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah siap untuk keluar dari kepesertaan. 

Penyaluran bantuan sosial ini telah dilakukan setelah dilakukan asesmen, dengan jumlah bantuan yang cair sebesar Rp2.400.000. Bantuan ini wajib dibelanjakan untuk keperluan usaha KPM tersebut.

Setelah menerima bantuan sosial Pena Berdikari, KPM akan digraduasi secara mandiri dari peserta PKH.
 
Meskipun telah lepas dari kepesertaan PKH, KPM tetap akan mendapatkan pendampingan dalam pengelolaan keuangan dan peningkatan usaha, sesuai dengan instruksi dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Berita Terkait

News Update