Kamu bisa meminta perincian pembayaran melalui email atau pesan resmi untuk memastikan keabsahannya.
4. Lindungi Data Pribadi
Debt collector dari pinjol ilegal sering kali mengancam akan menyebarkan data pribadi kamu jika tidak segera membayar.
Hal ini merupakan pelanggaran hukum. Lindungi data pribadi kamu dan jangan memberikan informasi tambahan apa pun, seperti nomor rekening atau data keluarga.
Jika mereka mengancam akan menyebarkan data, segera laporkan hal ini ke pihak berwenang.
5. Catat Semua Tindakan yang Dilakukan
Setiap kali debt collector datang, pastikan kamu mencatat semua hal yang terjadi. Mulai dari tanggal, waktu, nama debt collector, dan percakapan yang berlangsung.
Jika ada ancaman atau intimidasi fisik, catat dengan detail dan ambil foto atau rekaman sebagai bukti.
Ini penting jika kamu ingin melaporkan mereka ke polisi atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
6. Jangan Biarkan Debt Collector Masuk Rumah
Menurut hukum, debt collector tidak memiliki hak untuk masuk ke rumah atau properti pribadi kamu tanpa izin.
Jika mereka berusaha masuk secara paksa, kamu berhak menolak dan meminta mereka meninggalkan tempat tersebut.
Apabila mereka tetap memaksa, segera hubungi polisi untuk meminta perlindungan.
7. Laporkan ke OJK dan AFPI
Jika kamu merasa diteror atau diintimidasi oleh debt collector dari pinjol ilegal, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Mereka berwenang menangani kasus pinjaman online yang tidak sesuai prosedur.