Tidak Punya Waktu Perpanjang SIM ke Kantor Polisi, SIM Online Jadi Solusi, Begini Cara dan Tahapannya Lengkap dengan Biayanya!

Selasa 24 Sep 2024, 09:28 WIB
Cara memperpanjang SIM secara online melalui Handphone. (Korlantas Polri)

Cara memperpanjang SIM secara online melalui Handphone. (Korlantas Polri)

Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.

4. Hasil tes psikologi.

5. Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

7. Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Cara perpanjang SIM online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri

Setelah lengkap semua dokumennya, masyarakat bisa perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri dengan cara berikut ini.

- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)

- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

- Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.

- Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun.

- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

Berita Terkait

News Update