POSKOTA.CO.ID - Aktifitas warga kini semakin padat. Akibatnya, proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) terkadang terlewat.
Nah kini ada solusi bagi Anda yang tidak sempat memperpanjang SIM langsung ke Kantor Polisi maupun SIM Keliling. Ada SIM Online sebagai salahsatu solusinya.
Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa didownload di Playstore. Aplikasi Digital Korlantas Polri hanya melayani perpanjang masa berlaku SIM A, C, C1 dan C2.
Penasaran bagaimana cara memperpanjang SIM secara online, berikut penjelasannya dibawah ini.
Syarat Perpanjang SIM online
Syarat perpanjang SIM secara online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri
Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan menyiapkan persyaratannya berikut ini:
1. SIM lama.
2. E-KTP.
3. Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.