Tidak Punya Waktu Perpanjang SIM ke Kantor Polisi, SIM Online Jadi Solusi, Begini Cara dan Tahapannya Lengkap dengan Biayanya!

Selasa 24 Sep 2024, 09:28 WIB
Cara memperpanjang SIM secara online melalui Handphone. (Korlantas Polri)

Cara memperpanjang SIM secara online melalui Handphone. (Korlantas Polri)

POSKOTA.CO.ID - Aktifitas warga kini semakin padat. Akibatnya, proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) terkadang terlewat.

Nah kini ada solusi bagi Anda yang tidak sempat memperpanjang SIM langsung ke Kantor Polisi maupun SIM Keliling. Ada SIM Online sebagai salahsatu solusinya.

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa didownload di Playstore. Aplikasi Digital Korlantas Polri hanya melayani perpanjang masa berlaku SIM A, C, C1 dan C2.

Penasaran bagaimana cara memperpanjang SIM secara online, berikut penjelasannya dibawah ini.

Syarat Perpanjang SIM online

Syarat perpanjang SIM secara online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri

Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan menyiapkan persyaratannya berikut ini:

1. SIM lama.

2. E-KTP.

3. Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.

Berita Terkait

News Update