NIK KTP Ini Terverifikasi Menerima Dana Bansos Rp2.400.000 PKH 2024, Ambil Antrean di Kantor Pos untuk Mencairkannya

Selasa 24 Sep 2024, 15:06 WIB
Cairkan dana bansos PKH Rp2.400.000 dari pemerintah secara bertahap. (Poskota/Della Amelia)

Cairkan dana bansos PKH Rp2.400.000 dari pemerintah secara bertahap. (Poskota/Della Amelia)

Berkut jadwal pencairan bansos PKH:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Syarat Penerima PKH

Bagi calon peserta yang ingin mendaftar bansos PKH, silakan mendaftarkan diri sesuai syarat berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP
  • Masuk dalam catatan kelurahan sebagai keluarga berkebutuhan
  • Bukan bagian dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurut Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian
  • Belum pernah mendapatkan bansos lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja 
  • Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial

Sementara itu, untuk pendaftaran PKH bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Cek Bansos atau offline di kantor kelurahan setempat dengan membawa KTP dan mengisi formulir pendaftaran.

Cek Bansos PKH Lewat Hp

KPM yang ingin mengetahui status penerimaan bansos PKH bisa cek secara mandiri mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

  • Buka laman Cek Bansos Kementerian Sosial melalui link cekbansos.kemensos.go.id di browser
  • Isi wilayah tempat tinggal KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
  • Masukkan nama penerima manfaat
  • Masukkan empat huruf kode yang tertera di kotak kode untuk keamanan
  • Klik 'Cari Data', sistem Cek Bansos Kemensos akan menampilkan status penerimaan PKH Anda

Demikian informasi dana bansos PKH 2024 yang dicairkan secara bertahap. Penting bagi KPM untuk melakukan pengecekan secara berkala agar tidak ketinggalan update terbaru tentang pencairan bansos ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update