NIK Atas Nama di e-KTP Ini Tervalidasi Pemerintah Jadi Penerima Dana dengan Saldo Rp2.400.000 dari Penyaluran Subsidi Bansos PKH 2024, Selengkapnya Cek di Sini

Selasa 24 Sep 2024, 20:36 WIB
NIK dengan nama di e-KTP ini tervalidasi pemerintah untuk jadi penerima dana bersaldo Rp2.400.000 dari penyaluran subsidi PKH 2024, selengkapnya simak artikel ini. (Poskota/Aldi Irawan)

NIK dengan nama di e-KTP ini tervalidasi pemerintah untuk jadi penerima dana bersaldo Rp2.400.000 dari penyaluran subsidi PKH 2024, selengkapnya simak artikel ini. (Poskota/Aldi Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan atas nama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ini yang tervalidasi pemerintah dapat menerima dana bersaldo Rp2.400.000 dari penyaluran subsidi PKH 2024, informasi selengkapnya simak artikel ini.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), memberikan perhatian besar kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial (bansos). Bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat bagi yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kabar ini tentu sangat menggembirakan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Setelah buku tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diterima, tahap verifikasi rekening akan mulai dilakukan hingga pencairan dana dapat dilakukan.

KPM yang memenuhi syarat akan menerima bantuan melalui Rekening KKS dan disalurkannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, atau Bank Mandiri.

Selain itu, untuk KPM yang beralih dari Pos ke KKS periode pencairannya adalah Juli hingga Agustus 2024 yang pencairannya sudah masuk dalam tahap final closing.

Bagi para KPM yang mendapat pencairan di KKS, itu adalah pencairan susulan untuk alokasi Juli hingga Agustus 2024, Untuk alokasi September dan Oktober, meski sudah muncul di menu PKH, status di menu view DTKS masih belum terlihat.

Besaran bantuan yang diterima bervariasi, tergantung pada kategori anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK). Misalnya, ibu hamil dan anak usia dini bisa mendapatkan hingga Rp3 juta per tahun, anak sekolah dari SD hingga SMA juga mendapatkan bantuan dengan jumlah yang bervariasi.

Lansia dan penyandang disabilitas berat juga termasuk dalam kategori yang berhak menerima bantuan, dengan jumlah Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

Dengan adanya pencairan tahap ketiga ini, KPM yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan maksimal Rp3 juta untuk tahun 2024 ini.

Jika keluarga Anda memiliki anggota yang masuk dalam kategori penerima bantuan, seperti ibu hamil, anak usia dini, atau lansia, Anda berhak mendapatkan bantuan ini.

Berita Terkait
News Update