Nasabah Galbay Bahagia! Ada Pinjol yang Tidak Lapor SLIK OJK, Cek Penyebabnya di Sini

Selasa 24 Sep 2024, 21:30 WIB
Penyebab pinjol tidak lapor nasabah galbay ke SLIK OJK. (Pinterest)

Penyebab pinjol tidak lapor nasabah galbay ke SLIK OJK. (Pinterest)

Tidak boleh menagih nasabah yang gagal bayar setelah lewat dari 90 hari adalah aturan dari OJK. Jika ketahuan melanggar, akan dikenai sanksi. 

Maka dari itu, pinjol bisa dengan leluasa menagih debitur galbay menggunakan pihak ketiga atau DC lapangan yang memang bukan karyawan perusahaan tersebut. 

Oleh karena itu, Anda harus lebih bijak lagi dalam memilih serta mengajukan pinjaman dana di pinjol. Carilah yang sudah legal dan bayar tepat waktu. 

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online atau galbay, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang sudah kadung melakukan pinjol. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Begitulah informasi penyebab pinjol tidak lapor nasabah galbay ke SLIK OJK. Semoga bermanfaat dan berguna untuk pembaca.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update