"Dari keterangan tersangka begitu, setiap dia melakukan aksi selalu membawa jenis air softgun. Sudah berulang kali menggunakan senjata? Kalau untuk berulang kali masih kita dalami kalau peristiwa dia menembakan kepada seseorang pengakuan baru kali ini, namun demikian kita masih terus melakukan pendalaman," ujarnya.
Sementara, atas tindak penembakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.
"Tersangka A dijerat dengan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 Junto Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," tuturnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.