POSKOTA.CO.ID - Permohonan cerai talak yang diajukan Andre Taulany kepada Rien Wartia Trigina alias Erin, telah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma yang dikutip Poskota dari laman YouTube Intens Investigasi.
"Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," ujar Ummi Azma, dikutip dari laman YouTube Intens Investigasi, Selasa 24 September 2024.
Asalan penolakan permohonan tersebut lantaran tidak adanya bukti yang kuat, atas perselisihan yang terjadi terus-menerus diantara keduanya.
"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," ujar Ummi Azma.
Alasan cerai yang diajukan Andre Taulany dinilai Majelis hakim tidak memenuhi ketentuan UU Perkawinan.
Selain itu, majelis hakim menilai bahwa permasalahan rumah tangga antara Andre Taulany dan Erin hanya kurang komunikasi.
"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," ujar Ummi Azma.
Sebelumnya pada 4 April 2024, Andre Taulany telah mengajukan permohonan talak cerai pada Erin ke Pengadilan Agama Tigaraksa.
Namun, nyatanya majelis hakim telah menolak permohonan talak yang diajukan Andre Taulany.
Namun, pengajuan banding masih bisa dilakukan baik oleh Andre Taulany maupun Erin, hingga pada 4 Oktober mendatang.