1. Periksa Identitas DC
- Pastikan debt collector yang datang memiliki identitas resmi dari perusahaan pinjol. anda berhak menolak untuk berinteraksi jika mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah.
2. Tetap Tenang dan Hindari Konflik
- Jika DC bersikap intimidatif atau kasar, tetap tenang dan hindari konflik. Catat atau rekam percakapan sebagai bukti jika terjadi pelanggaran.
3. Laporkan Pelanggaran
- Jika DC melanggar aturan, seperti mendatangi di luar jam kerja atau menggunakan ancaman, segera laporkan kepada OJK melalui layanan pengaduan konsumen atau hubungi pihak berwajib.
Melalui regulasi yang diterapkan oleh OJK, nasabah pinjol yang mengalami galbay mendapatkan perlindungan dari tindakan penagihan yang tidak etis.
Penting bagi nasabah untuk memahami hak-hak mereka dan melaporkan jika ada tindakan yang melanggar hukum.
Aturan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan memastikan proses penagihan utang dilakukan secara manusiawi dan berkeadilan.
Selain itu, kamu juga bisa dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News. Kemudian, jangan lupa ikuti channel WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita terbaru di setiap harinya.
Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.
Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak kamu melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan terdaftar di OJK. Namun, apabila mengalami masalah pada pinjol, segera selesaikan dengan baik. Semoga dengan ini bisa membantu mengatasi masalahmu dan menjaga stabilitas keuanganmu.