Pastikan untuk menanyakan asal perusahaan mereka dan cek apakah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
3. Mintalah Bukti Utang dan Rincian Tagihan
Sebelum melakukan pembayaran atau negosiasi, pastikan Anda mengetahui jumlah utang dan rincian tagihan dengan jelas.
DC pinjol ilegal seringkali meminta jumlah yang jauh lebih tinggi dari utang asli dengan menambahkan bunga dan denda yang tidak wajar. Anda berhak meminta bukti utang dan rincian pinjaman yang sah.
4. Tolak Pembayaran Tunai
Jika DC meminta pembayaran tunai secara langsung, sebaiknya Anda menolak.
Pembayaran tunai tanpa dokumentasi resmi akan menyulitkan Anda untuk melacak bukti pembayaran dan bisa berisiko menjadi korban penipuan.
Pilihlah metode pembayaran yang resmi, seperti transfer bank atau sistem pembayaran yang dapat dilacak.
5. Rekam Percakapan sebagai Bukti
Apabila DC mulai menggunakan intimidasi atau ancaman, pastikan untuk merekam percakapan tersebut.
Rekaman ini bisa menjadi bukti penting jika Anda memutuskan untuk melaporkan mereka.
Jangan ragu untuk memberi tahu mereka bahwa Anda sedang merekam, karena ini dapat mengurangi kemungkinan mereka untuk bertindak kasar.
6. Pahami Hak Anda Sebagai Debitur
Sebagai konsumen, Anda memiliki hak yang dilindungi oleh hukum.
Jika DC menggunakan cara-cara melanggar hukum seperti intimidasi fisik atau penyebaran data pribadi, Anda dapat melaporkannya.
Tindakan ilegal dari DC bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.