POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dapat cairkan bantuan sosial senilai Rp3 juta dari pemerintah yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan. Salah satu kelompok penerima manfaat PKH adalah ibu hamil dan balita.
Bantuan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan ibu hamil serta tumbuh kembang anak.
Untuk mendapatkan bansos PKH, ibu hamil dan balita harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Syarat-syarat tersebut antara lain terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendaftaran bansos PKH dapat dilakukan melalui desa atau kelurahan setempat. Masyarakat bisa mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftarkan diri dan keluarganya.
Petugas desa atau kelurahan akan memverifikasi data dan kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh masyarakat.
Setelah data diverifikasi, nama penerima manfaat akan dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data DTKS kemudian akan diproses oleh Kementerian Sosial untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos PKH.
Pencairan dana bansos PKH dilakukan secara bertahap melalui bank atau kantor pos.
Penerima manfaat akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat untuk mencairkan dana bansos.
Besaran dana bansos PKH yang diterima setiap keluarga berbeda-beda tergantung pada komponen yang diterima.
Ibu hamil akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun.
Selain ibu hamil, anak usia dini juga berhak mendapatkan bantuan PKH.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai bansos PKH, masyarakat dapat menghubungi petugas desa atau kelurahan setempat.
Masyarakat juga bisa mengunjungi website resmi Kementerian Sosial untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
Demikian informasi seputar dana bansos PKH Rp3 juta untuk ibu hamil dan balita dari keluarga miskin yang terdaftar di DTKS, semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari