Bantuan Saldo Dana Bansos PKH Rp750.000 Segera Cair, NIK KTP Berikut Berhak Terima Bantuan Alokasi September-Oktober, Ini Daftarnya

Selasa 24 Sep 2024, 14:33 WIB
Saldo dana bansos PKH diberikan kepada KPM yang terdata, ini cara melihat daftarnya. (Poskota/Syifa Luthfiyah)

Saldo dana bansos PKH diberikan kepada KPM yang terdata, ini cara melihat daftarnya. (Poskota/Syifa Luthfiyah)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) terus menyalurkan saldo dana bansos untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.

Salah satu bantuan yang diberikan adalah saldo dana sebesar Rp750.000 yang dijadwalkan cair pada periode September-Oktober terutama kepada ibu hamil dan anak balita.

Setiap komponen mendapat nilai bantuan yang berbeda disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Berikut rinciannya:

  • Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000 per tahap
  • Penyandang disabilitas dan lansia: Rp600.000 per tahap
  • Anak SD: Rp225.000 per tahap
  • Anak SMP: Rp375.000 per tahap
  • Anak SMA: Rp500.000 per tahap

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH

Anda bisa melihat daftar penerima bansos dengan menggunakan aplikasi cek bansos Kemensos, berikut langkahnya:

- Download aplikasi Cek Bansos di Playstore atau Appstore dan buka aplikasi.

- Pilih opsi 'buat akun baru' dan masukan data diri Anda seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependuduka (NIK) serta tanggal lahir. Lanjutkan dengan mengunggah foto KTP dan swafoto.

- Tunggu sampai verifikasi selesai. Jika sudah, masuk ke dalam aplikasi dan login kembali menggunakan username dan sandi yang sudah dibuat.

- Pilih menu daftar usulan dan masukkan data yang diminta. Data penerima bansos akan muncul, tapi hanya penerima manfaat yang satu kelurahan dengan Anda saja.

Anda juga bisa melihat status pencairan bansos yang akan diterima menggunakan menu cek bansos, masukkan nama dan data diri lalu klik tombol cari.

Apabila Anda masuk ke dalam daftar penerima bansos maka jenis bansos yang akan diterima dan informasi detail lainnya akan muncul.

Syarat Penerima Bansos PKH

Tidak semua orang bisa menerima bantuan PKH. Hanya mereka yang memenuhi syarat tertentu yang berhak mendapatkan dana ini. Berikut beberapa syarat penerima bantuan PKH:

  • Memiliki kondisi ekonomi yang tidak layak dengan penghasilan minim.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftr dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Memiliki komponen penerima bantuan, seperti ibu hamil/nifas, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.
Berita Terkait
News Update