POSKOTA.CO.ID - Bagi siswa yang sudah mengusulkan bantuan uang tunai melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud, segera cek status pencairannya melalui pip.kemdikbud.go.id. Untuk mngetahui tanda pencairannya, silakan simak artikel ini hingga tuntas.
Guna mengurangi angka anak putus sekolah pada masa pendidikan dasar dan menengah (Diksdasmen), pemerintah mengucurkan dana bantuan sosial (bansos) khusus bagi peserta didik yang duduk mulai dari bangku SD hingga SMA dan sederajat.
Uang tunai yang diberikan untuk siswa SD sebesar Rp450.000 per tahun, SMP sebesar Rp750.000 per tahun dan SMA sebesar Rp1.800.000 per tahun atau disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing.
Dukungan pembiayaan pendidikan tersebut berlaku bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu di tanah air, atau dengan latar belakang terkendala ekonomi. Sehingga mereka dapat menamatkan dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap, dan sudah disesuaikan berdasarkan kriteria penerima manfaat.
Jadwal Pencairan dana PIP 2024
Untuk penyaluran batuan PIP 2024, dibagi menjadi 3 tahapan pencairan, yaitu:
1. Tahap 1: Dilakukan pada bulan Februari hingga April 2024
2. Tahap 2: Disalurkan mulai dari bulan Mei hingga September 2024
3. Tahap 3: Diberikan paa periode Oktober hingga Desember 2024
Kriteria Siswa Penerima PIP Kemdikbud Cair September 2024
Secara umum, kriteria siswa penerima PIP Kemdikbud yaitu berlaku bagi seluruh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar, Penerima SK Nominasi dan SK Pemberian.
Akan tetapi, untuk pencairan dana bansos PIP pada bulan September 2024, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Kemdikbud Nomor 14 Tahun 2022, berlaku bagi siswa:
- Berdasarkan usulan Dinas Pendidikan
- Berdasarkan usulan Pemangku Kepentingan, dan
- Berdasarkan hasil aktivasi rekening Sipanan Pelajar (Simpel) SK Nominasi