2.832 Alat Peraga di Jalan Raya Pemda Kabupaten Tangerang Ditertibkan

Selasa 24 Sep 2024, 11:38 WIB
Personel Satpol PP saat melakukan penertiban APS di Jalan Raya Pemda. (Poskota/Veronica)

Personel Satpol PP saat melakukan penertiban APS di Jalan Raya Pemda. (Poskota/Veronica)

POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 2.832 alat peraga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jalan Raya Pemda Kabupaten Tangerang ditertibkan oleh petugas Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan surat edaran Bupati Nomor 13 Tahun 2024.

Kepala Divisi Penindakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin mengatakan, penertiban tersebut dilakukan serentak di 29 kecamatan yang ada wilayah Kabupaten Tangerang.

"Alhamdulillah hari ini kita mengadakan penertiban bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Rencananya, penertiban ini akan dilakukan selama dua hari," katanya, Selasa, 24 September 2024.

Ulum menyebut, dihari pertama ini pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang telah menertibkan sebanyak 2.832 APS yang terpasang di pohon dan pinggir Jalan Raya Pemda Kabupaten Tangerang.

"Untuk yang di sini (Jalan Raya Pemda) ada lebih kurang 2.832 APS. Kalau untuk keseluruhan di Kabupaten Tangerang jumlahnya belum diketahui," ungkapnya.

Ulum menjelaskan, penertiban ini juga dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan surat edaran Bupati Tangerang Nomor 13 Tahun 2024.

"Ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan. Di mana sudah ada penetapan calon, tetapi belum memasuki masa kampanye, maka alat peraga yang terpasang harus ditertibkan. Nanti, dimasa tenang akan ada penertiban lagi," jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, dalam kegiatan penertiban ini pihaknya menerjunkan 265 personel yang disebar di 29 kecamatan.

"Kami terjunkan 265 personel yakni Satpol PP sebanyak 120 personel dan trantib kecamatan sebanyak 145 personel," pungkasnya. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update