2 Bandar Lintas Provinsi Diringkus Polres Serang, 24 Kg Sabu dan 800 Ekstasi Diamankan

Selasa 24 Sep 2024, 11:29 WIB
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memberikan keterangan pengungkapan jaringan sabu dan ekstasi. (Poskota/Rahmat Haryono)

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memberikan keterangan pengungkapan jaringan sabu dan ekstasi. (Poskota/Rahmat Haryono)

Dari tangan tersangka AJ ini diamankan 12 paket besar sabu seberat 12 kg serta 800 butir pil ekstasi yang sedianya akan diedarkan di daerah Jawa Barat dan sekitarnya. Tersangka AJ juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

"Pada hari yang sama, tersangka AS berhasil diringkus di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 10 kg," tuturnya.

Saat dilakukan interogasi, tersangka AS mengakui mendapatkan sabu dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri. 

"Tersangka AS ini masih mengaku mendapatkan narkotika dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri," tandasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update