Beberapa kriteria penerima bansos tahun 2024 adalah:
1. Warga Negara Indonesia dengan E-KTP.
2. Tercatat sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
3. Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Cara Cek Nama dan Status Penerima Bantuan
Untuk mengecek status penerimaan BPNT dan PKH, Anda dapat mengakses situs Cek Bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data wilayah penerima, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
3. Ketik nama lengkap sesuai KTP.
4. Isi kode captcha yang ditampilkan tanpa spasi.
5. Klik "Cari Data".
6. Sistem akan menampilkan status penerima yang dicari.
Panduan Pendaftaran Bantuan melalui Aplikasi Cek Bansos
Anda juga dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah berikut:
1. Unduh aplikasi melalui Play Store atau App Store.
2. Buat akun baru menggunakan data pribadi.
3. Pilih menu "Daftar Usulan" dan masukkan data diri serta anggota keluarga.
4. Pilih jenis bantuan yang diajukan, lalu tunggu proses verifikasi.
Dengan langkah ini, masyarakat dapat mengajukan dan memantau status bantuan sosial secara mandiri, serta memastikan proses pencairan berjalan lancar.
DISCLAIMER: Penggunaan kata Anda pada judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai KPM bantuan sosial, dan memenuhi syarat serta kriteria sesuai ketetapan pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH dan BPNT berikut tanggal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.