POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi salah satu program bantuan sosial (bansos) yang cair sepanjang tahun 2024 ini.
Penyaluran saldo dana subsidi pemerintah tersebut telah diagendakan per periode yang terdiri dari setiap dua bulan atau tiga bulan sekali.
Untuk pembagian dua bulan sekali, penerima manfaat berhak mendapatkan dana sebesar Rp400.000.
Sehingga total keseluruhan penyaluran bansos BPNT selama satu tahun yaitu Rp2.400.000.
Program yang dicanangkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos) ini menyasar keluarga miskin dan kurang mampu.
Akan tetapi, tidak semua masyarakat golongan ini mendapatkan dana bantuan.
Hanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saja dinyatakan layak menerima bansos BPNT.
Untuk menjadi penerima manfaat, terdapat syarat dan kriteria dipenuhi.
Di mana sebelumnya harus melakukan pengajuan terlebih dulu menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) beserta Kartu Keluarga (KK).
Berkas ini bisa diserahkan langsung ke RT/RW, desa atau kelurahan.
Setelah itu, ada tahapan yang mesti dilewati untuk proses penyeleksian oleh pemerintah sebelum pengajuan bansos disetujui.