Pemerintah dan Bank Mandiri Menyediakan Saldo Dana Pinjaman Rp200 Juta Melalui Program KUR, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Senin 23 Sep 2024, 19:43 WIB
Ajukan pinjaman saldo dana Rp200 Juta dari KUR Bank Mandiri, simak informasi selengkapnya di sini. (Rivero Jericho S/Poskota)

Ajukan pinjaman saldo dana Rp200 Juta dari KUR Bank Mandiri, simak informasi selengkapnya di sini. (Rivero Jericho S/Poskota)

Berikut adalah syarat untuk mengajukan pinjaman KUR Bank Mandiri yang dapat Anda simak:

  • Warga Negara Indonesia
  • Minimal berumur 21 tahun atau sudah menikah
  • Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan
  • Tidak ada masalah dalam perkreditan atau BI Checkingnya bersih

Apabila syarat di atas sudah terpenuhi, maka calon debitur bisa mengajukan pinjaman saldo dana dari KUR Bank Mandiri.

Untuk mengajukan pinjamannya, silakan lengkapi dokumen yang wajib dilampirkan.

Simak daftar dokumen yang wajib dilampirkan untuk mengajukan pinjaman KUR Bank Mandiri di bawah ini.

Daftar Dokumen Wajib untuk Mengajukan Pinjaman KUR Bank Mandiri

Silakan lengkapi dokumen wajib untuk mengajukan pinjaman KUR Bank Mandiri sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau sejenisnya
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru.

Dokumen-dokumen tersebut wajib dilampirkan untuk menentukan kelayakan calon debitur dalam pengajuan pinjaman.

Silakan lampirkan dokumen-dokumen tersebut saat mengajukan pinjaman pada kantor cabang Bank Mandiri terdekat.

Apabila sudah disetujui, pihak Bank akan melakukan tahap survei kepada rumah, daerah tempat tinggal, dan usaha calon debitur.

Saldo dana pinjaman KUR Bank Mandiri akan dicairkan setelah semua data disetujui oleh pihak Bank.

Pihak Bank akan menghubungi para calon debitur untuk menandatangani akad pencairan pinjaman.

Demikian informasi seputar KUR Bank Mandiri berikut syarat dan dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan pinjaman saldo dananya. Semoga bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update