POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menentukan saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 untuk diserahkan kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini.
Data tersebut milik masyarakat yang mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) dan telah resmi mendapat bantuan selama tahun 2024.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH adalah mereka yang terdaftar di Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS). Hal ini diputuskan pemerintah agar bantuan tepat pada sasaran.
PKH merupakan bantuan bersyarat yang disalurkan pemerintah Indonesia kepada keluarga miskin untuk menstabilkan ekonomi mereka.
Saldo dana bansos PKH 2024 diberikan secara bertahap dengan total empat tahap pencairan.
Setiap KPM mendapatkan nominal dana tertentu sesuai kategorinya. Beberapa kategori tersebut di antaranya ada ibu hamil, balita, anak usia dini, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran nominal yang diterima oleh KPM bansos PKH untuk masing-masing kategori.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil/menyusui: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Menengah Sekolah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Pencairan saldo dana bansos tersebut dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dana yang cair ke rekening Himbara dapat Anda ambil lewat mesin ATM di bank penyalur BNI, BRI, Mandiri, dan BTN menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Syarat Penerima PKH
Penerima bansos PKH harus memenuhi kriteria dan persyaratan, di antaranya:
- WNI dibuktikan dengan KTP
- Calon penerima terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan
- Calon penerima bukan bagian dari pejabat negara, ASN, Prajurit TNI, atau anggota Polisi
- Calon penerima belum penah dapat bansos lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi gaji, ataupun Kartu Prakerja
- Terdaftar di DTKS Kemensos
Cara Cek Bansos PKH 2024
- Akses Laman Resmi: Buka browser dan akses laman Cek Bansos Kemensos via link cekbansos.kemensos.go.id.
- Input Wilayah: Isi kolom wilayah meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai domisili Anda.
- Input Nama: Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
- Masukkan Kode Verifikasi: Ketik empat kode huruf yang tertera di kotak kode untuk keamnanan saat masuk.
- Proses Pencarian: Klik tombol 'CARI DATA' untuk melihat hasil pencarian status bansos Anda.
- Cek Hasil: Setelah selesai, hasil pencarian akan muncul di layar perangkat Anda.
Demikian itulah informasi seputar saldo dana bansos PKH 2024 yang diberikan pemerintah kepada NIK KTP terdaftar.