POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan nama anda masuk data penerima saldo dana Rp2.400.000 dari bansos PKH 2024 cair ke Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Saat ini pemerintah telah melakukan pendataan terkait NIK e-KTP dan nama anda untuk bisa mendapat dana bansos PKH 2024.
Pendataan dilakukan oleh pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan tujuan agar bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Dengan adanya bantuan ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan uang untuk membeli kebutuhan yang diperlukan.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan suatu program bantuan yang diberikan pemerintah khusus kepada masyarakat Indonesia yang kurang mampu dan terdata di DTKS.
Biasanya, bantuan ini akan diberikan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan atau tiga bulan sekali.
Tujuannya agar KPM bisa menggunakan uang secara bijak untuk membeli keperluan yang dibutuhkan selama satu tahun.
Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.
Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan sebesar Rp600.000.
Saat ini proses penyaluran sudah tiba pada tahap ketiga dari total empat tahapan yang tersedia.
Pemerintah juga menyalurkan bantuan kepada lima kategori KPM lainnya dengan nominal yang berbeda.
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.