Nama dan NIK KTP Anda Disalahgunakan untuk Daftar Pinjol? Begini Cara Mengatasinya!

Senin 23 Sep 2024, 14:00 WIB
Nama dan NIK KTP Anda Disalahgunakan untuk Daftar Pinjol? Begini Cara Mengatasinya! (Foto/Pexels)

Nama dan NIK KTP Anda Disalahgunakan untuk Daftar Pinjol? Begini Cara Mengatasinya! (Foto/Pexels)

Sampaikan bukti-bukti yang mendukung bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut, seperti foto KTP, surat pernyataan, dan bukti lainnya yang relevan.

2. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Langkah selanjutnya adalah melaporkan kejadian tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang bertanggung jawab mengawasi aktivitas di sektor keuangan, termasuk pinjaman online.

Jika Anda mengalami masalah seperti penipuan atau praktik yang merugikan, segera hubungi OJK melalui layanan pengaduan di website resmi atau call center di 157. 

3. Lakukan Blokir dan Ganti KTP

Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk melakukan blokir pada KTP Anda dan mengajukan permohonan untuk penerbitan KTP baru. Hal ini dapat membantu mencegah penyalahgunaan data yang lebih lanjut.

Hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur ini.

4. Laporkan ke Kepolisian

Melaporkan kasus ini ke kepolisian sangat penting, terutama jika ada indikasi pencurian identitas atau penipuan. Buat laporan resmi dan sertakan semua bukti yang Anda miliki.

Laporan polisi ini juga dapat digunakan sebagai bukti tambahan saat berurusan dengan penyedia pinjaman online dan OJK.

5. Pantau Catatan Kredit Anda

Rutin memantau catatan kredit Anda adalah langkah pencegahan yang baik. Anda bisa mengakses layanan seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau biro kredit lainnya untuk memeriksa apakah ada pinjaman atau kredit lain yang diajukan atas nama Anda. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak yang berwenang.

6. Lakukan Edukasi dan Perlindungan Data Pribadi

Penting untuk selalu waspada dan menjaga kerahasiaan data pribadi Anda. Hindari membagikan foto KTP atau informasi pribadi lainnya secara sembarangan, terutama di media sosial atau situs yang tidak terpercaya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update