POSKOTA, CO.ID- Hati-hati terkena teror. Ini dia lima tanda Debt Collector (DC) lapangan pinol yang melanggar aturan. Simak di sini cara menghadapinya agar tidak menjadi korban.
Pinjaman online (pinjol) semakin marak digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Sayangnya, tidak sedikit dari layanan pinjaman ini yang justru menimbulkan masalah karena ulah debt collector yang melanggar aturan.
Teror dan intimidasi yang dilakukan oknum debt collector tidak hanya mengganggu, tapi juga menyalahi hukum yang berlaku.
Jika anda merasa menjadi korban, penting untuk mengetahui tanda-tanda debt collector yang melanggar aturan dan cara menghadapinya. Berikut ini 5 tanda dan solusi menghadapi debt collector pinjol yang melanggar aturan.
5 Tanda DC Pinjol Melanggar Aturan
1. Mengintimidasi dan Mengancam
Debt collector pinjol sering kali menggunakan cara kasar untuk menagih utang, termasuk intimidasi dan ancaman. Ini bisa berupa ancaman fisik, ancaman hukum, atau bahkan menyebarkan informasi pribadi kepada orang lain.
Tindakan ini jelas melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan penagihan dilakukan dengan cara yang manusiawi.
Cara Menghadapinya:
- Jangan takut. Laporkan ancaman tersebut ke polisi atau OJK melalui layanan konsumen.
- Simpan bukti berupa pesan, rekaman telepon, atau screenshot ancaman untuk memperkuat laporan anda.
2. Menghubungi Keluarga dan Rekan
Salah satu bentuk pelanggaran yang sering dilakukan adalah debt collector menghubungi keluarga, teman, atau rekan kerja untuk menagih utang.